Guspardi Gaus: Wacana Penggunaan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu 2024 Tidak Tepat

- 23 Februari 2024, 19:30 WIB
Guspardi Gaus: Wacana Penggunaan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu 2024 Tidak Tepat
Guspardi Gaus: Wacana Penggunaan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu 2024 Tidak Tepat /Sumber foto Instagram/@guspardi gaus

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota DPR dari Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengkritik wacana penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa masalah dugaan kecurangan seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ranah politik.

Guspardi Gaus menilai bahwa menggunakan hak angket memiliki sifat yang politis, dan dugaan kecurangan seharusnya dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu. Menurutnya, undang-undang memberikan ranah kepada siapa pun yang merasa dirugikan untuk memperkarakan melalui jalur hukum yang ada.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," ungkap Guspardi dalam keterangannya.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang, Jember, Menjadi Sorotan KPU Hingga Masyarakat

Lebih lanjut, Guspardi menyoroti bahwa langkah hak angket memerlukan dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR, yang menunjukkan kompleksitas peta politik di DPR. Dia menegaskan bahwa ranah politis tidak sepenuhnya sesuai untuk menanggapi dugaan kecurangan, terutama saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih berlangsung.

Presiden RI Joko Widodo juga menganggap usulan tersebut sebagai hak demokrasi, sementara Guspardi Gaus menekankan bahwa langkah yang tepat adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada lembaga hukum, seperti Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, pernyataan Guspardi Gaus mencerminkan perbedaan pandangan di kalangan anggota DPR terkait penanganan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x