Besok, KPU Musi Rawas Gelar Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024!!! Ini Tatibnya

- 27 Februari 2024, 09:16 WIB
Komisioner Divisi Tehnis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinnudin.
Komisioner Divisi Tehnis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinnudin. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Musi Rawas telah rampung melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2024.

Bahkan, Rabu 28 Februari 2024 telah dijadwalkan dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Komisioner Divisi Tehnis KPU kabupaten Musi Rawas, Zairinnudin menyampaikan untuk seremonial atau pembukaan rapat pleno dijadwalkan sekira pukul 08-00 WIB. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, kemungkinan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Pembukaan dijadwalkan jam 08.00 WIB di gudang logistik KPU Kabupaten Musi Rawas," kata Zairinnudin, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Ramai Anak Pejabat Nyaleg!!! Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara

Dijelaskan Zairin, untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara diperkirakan mulai pukul 13.00 WIB.

"Tapi, waktu itu masih tentatib, bisa alami perubahan," ungkapnya.

Kata Zairin, saat dilakukannya proses rekapitulasi penghitungan suara ini, yang boleh berada di ruangan rapat pleno adalah Bawaslu Musi Rawas dan saksi dari Partai Politik (Parpol).

Saski Parpol juga, berdasarkan peputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu.

Dengan ketentuan, dikarenakan saksi hanya dapat menjadi 1 saski bagi peserta pemilu. Kemudian, dalamhal saksi yang mewakili lebih dari 1 peserta pemilu, tetap dapat diterima sepanjang ada surat mandat dari peserta pemilu.

Kemudian, saksi juga harus menyerahkan surat mandat sebelum dilakukannya proses rekapitulasi penghitungan suara.

Selanjutnya, ungkap Zairin ketika telah dimulainya proses rekapitulasi penghitungan suara, yang ada di rapat pleno itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu. Sedangkan Panwascam berada diluar, ia tetap dihadirkan Bawaslu ketika ada perbedaan atau selisih penghitungan suara.

"Jadi, yang berada di dalam itu KPU, Bawaslu, PPK dan saski Parpol," pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x