Menurut pasal tersebut, calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Suara PSI Melonjak Signifikan, KPU Tegaskan Hasil Pemilu 2024 Berdasarkan Rekapitulasi Berjenjang
Meskipun permohonan tersebut ditolak, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung pada November 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.
MK juga menekankan perlunya syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika terpilih.
Pembentukan undang-undang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masih menunggu keputusan.
Baca Juga: Perolehan Suara PSI Melesat dalam Real Count KPU, Inilah Deretan Provinsi Penyumbang Suara Terbesar
RUU tersebut dapat memengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada dengan memajukan tanggal dari November 2024 menjadi September 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pembentukan undang-undang tersebut.
Keberlanjutan jadwal Pilkada Serentak 2024 akan terus diikuti oleh publik, mengingat potensi perubahan regulasi dan syarat bagi caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. ***