Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024 Mulai Berjalan, KPU RI Ungkap Dua Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah

- 1 April 2024, 20:16 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah.

Pertama adalah jalur pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan jalur kedua adalah jalur perseorangan atau independen.

"Pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal, di mana calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir," ungkap Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu 31 Maret.

Baca Juga: KPU RI Mulai Bentuk PPK, PPS Hingga KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 pada 17 April 2024

Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, untuk jalur pencalonan lewat partai politik, Hasyim menjelaskan bahwa KPU masih menunggu konfirmasi mengenai ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

"Pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), kemudian partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota," tambahnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Memanggil Empat Menteri Pada Hari Jum'at Untuk Sidang PHPU Pilpres 2024

Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x