Bawaslu RI Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Lakukan Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

- 6 April 2024, 19:48 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 dapat terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, Menepis Isu Muhaimin Iskandar Maju dalam Pilkada Jawa Timur

Pasal 190 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan tentang larangan mutasi pegawai kepada kepala daerah di seluruh Indonesia mulai dari 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Lolly menegaskan pentingnya kepala daerah untuk mematuhi ketentuan ini karena melanggarnya akan berdampak luas. "Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x