Kandidat Calon Kades Rantau Tenang Menang di PTUN, Otomatis Batalkan Kades yang Telah Dilantik

8 Agustus 2023, 18:52 WIB
Kandidat Calon Kades Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Maeta didampingi oleh penasehat hukumnya Jikun SH MH. /Aan Sangkutiyar /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Keputusan Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad nomor 188.45/369/KP/DPMD/TAHUN 2022 tentang Pengngangkatan Kepala Desa Terpilih pada 13 Desa di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dibatalkan PTUN Palembang.

Pembatalan ini terkhusus terjadi untuk Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang karena PTUN Palembang mengabulkan semua permohonan Maeta calon Kepala Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi. 

Hal itu disampaikan Jilun SH MH dalam konferensi pers di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Sungguh Indah dan Menyejukkan, 5 Wisata Alam di Kendari Ini Bikin Wisatawan Terpukau

Menurut Jilun yang langsung mendampingi Maeta, dengan putusan ini secara hukum, Muhammad Ismail yang sudah diangkat menjadi kepala Desa Rantau Tenang, tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Tenang.

"Karena, keputusan Bupati Empat Lawang yang mengangkat Muhammad Ismail sebagai Kades telah dibatalkan oleh PTUN Palembang. Itu secara hukum dan seharusnya," kata Jilun.

Namun, Jilun mengakui semua itu harus melalui proses hukum yang akan dilakukan oleh Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mencabut keputusan pengangkatan Muhammad Ismail sebagai kepala desa. 

Baca Juga: Mitsubishi Colt L300 Dengan Mesin EURO 4 Jadi Rajanya Pick-Up di Indonesia, Simak Kelebihannya

"Kita yakin pak Bupati orang yang bijaksana. Beliau akan menjalankan putusan ini. Karena memang tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan lagi. Putusan ini final dan mengikat," katanya.

Seperti yang diceritakan Jilun, peristiwa yang terjadi dalam Pilkades Rantau Tenang sangat jelas. Karena ada perbedaan antara jumlah orang yang memilih dan jumlah suara.

Jumlah pemilih yang tidak hadir menurut daftar hadir adalah 358 pemilih. Namun, total suara setelah rangkuman adalah 395. Begitu pula di TPS 2, hadir 248 orang. Namun, penghitungan suara TPS 2 adalah 366.

Baca Juga: Pick Up Wuling Formo Max Jadi Opsi Baru Kendaraan Komersil di Indonesia, Harganya Mulai Rp160 Jutaan

Hal ini berlanjut di TPS 3, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 377. Namun, jumlah suara yang dihitung sebanyak 395. Sehingga dari 3 TPS tersebut terjadi penggelembungan suara hingga 173.

"Tentu, kalau 173 itu ke pak Maeta maka pak Ismail yang akan kalah, begitupun selanjutnya," jelasnya.

Tak hanya itu, terang Jilun, fakta lain yang ditemukan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades, mulai dari kehadiran pemilih dari luar kawasan Rantau Tenang hingga anak di bawah umur yang memilih. 

Baca Juga: Mitsubishi Pajero dan Pajero Sport Adalah Mobil yang Jauh Berbeda, Simak Perbedaan yang Dimiliki Keduanya

"Kita tengah mempertimbangkan untuk melapor panitia Pilkades atas kejadian tersebut, baik pidana maupun perdata," tegasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler