Sri Sulastri : Tersangka KDRT ke Pembantu di Lubuklinggau Punya Kekuatan Tekan Korban, Harus Cepat Ditangkap

- 29 Oktober 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI.
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kriminolog asal Kota Palembang, Dr Hj Sri Sulastri MH menyampaikan kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI di Kota Lubuklinggau harus diusut cepat.

Pasalnya, Dr Hj Sri Sulastri MH, berkeyakinan kalau pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa menggunakan kekuatannya untuk melakukan intimidasi atau penekanan terhadap korban.

Hal ini terbukti, dengan adanya laporan penggelapan yang dilakukan oleh anak terlapor di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

Baca Juga: Kapolri Minta Polisi Tidak Marah-marah Ketika Ditanya Perkembangan Laporan

"Makanya, kita katakan penyidik Polres Lubuklinggau harus bergerak cepat, karena dengan kekuatan yang dimilikinya tersangka bisa intimidasi korban. Buktinya, korban sudah dilaporkan juga,"jelasnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurut Dr Hj Sri Sulastri MH, penangkapan terhadap tersangka KDRT ke pembantu atau asisten rumah tangga memang harusnya tidak ada kendala. Beda kasus KDRT ke istri maupun anak.

"Kalau KDRT ke istri maupun anak, penyidik boleh mengulur waktu, karena besar kemungkinan laporan di cabut. Tapi, kalau KDRT ke pembantu, harusnya jauh lebih cepat, bukannya malah ulur-ulur waktu,"tegasnya.

Baca Juga: Pengecekan Detil Seluruh Komponen Pesawat Secara Rutin Selalu Dilakukan Lion Air Sebelum Penerbangan

Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI MT, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I telah masuk ke tahap penyidikan.

Bahkan, MT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Namun, sayangnya walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MT belum juga tertangkap.

Baca Juga: Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Telah Tetapkan MT Tersangka Kasus KDRT

"Kita bingung, apakah MT ini sekelas pak HM, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,"kata keluarga korban yang namanya enggan disebutkan, Jumat 28 Oktober 2022.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, MT berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan rumahnya tidak jauh dari Polsek Tebing Tinggi.

"Rumahnya tidak jauh dari Polsek, dan diduga MT berada di kebun sawit miliknya. Ini yang jadi pertanyaan kita MT ini tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, atau tersangka Polri. Kalau tersangka Polri, penyidik Polres Lubuklinggau tinggal koordinasi untuk lakukan penangkapan,"jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Namun, kalau tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bukan Polri, artinya yang bisa melakukan penangkapan cuma dari Polres Lubuklinggau.

"Kita minta tolong la sama Polri, sebelum ada korban berikutnya. Karena, info yang kami terima MT ini sering mukuli wanita,"jelasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah