“Tersangka juga mengakui dimana dirinya pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera,” jelas Kasubdit.
Sedangkan, tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, bahkan kejadian di atas jembatan Ampera sudah empat.
"Agus ini sering berganti rekan saat beraksi. Diakuinya kalau dengan tersangka Robi sudah dua kali menjalankan aksi," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Cerita Asmara Masa Lalu, Putri Candrawathi Merupakan Cinta Pertamanya
Dijelaskan Kasubdit, sebelum melakukam penodongaan, para tersangka selalu menenggal minuman keras agar percaya diri, setelah berhasil maka hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan, bahkan sering juga untuk membeli minuman dan sabu.
"Kini tersangka sudah diamankan, dimana modusnya kedua tersangka dengan ngamen lalu mengincar turis di atas jembatan ampera. Saat ditangkap di badan tersangka didapati sebilah pisau, tersangka pernah ditahan dan tersangka terancam penjara diatas 5 tahun sesuai pasal 363 khup," pungkas Kompol Agus Prihandinika. ***