Seperti yang diceritakan Jilun, peristiwa yang terjadi dalam Pilkades Rantau Tenang sangat jelas. Karena ada perbedaan antara jumlah orang yang memilih dan jumlah suara.
Jumlah pemilih yang tidak hadir menurut daftar hadir adalah 358 pemilih. Namun, total suara setelah rangkuman adalah 395. Begitu pula di TPS 2, hadir 248 orang. Namun, penghitungan suara TPS 2 adalah 366.
Baca Juga: Pick Up Wuling Formo Max Jadi Opsi Baru Kendaraan Komersil di Indonesia, Harganya Mulai Rp160 Jutaan
Hal ini berlanjut di TPS 3, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 377. Namun, jumlah suara yang dihitung sebanyak 395. Sehingga dari 3 TPS tersebut terjadi penggelembungan suara hingga 173.
"Tentu, kalau 173 itu ke pak Maeta maka pak Ismail yang akan kalah, begitupun selanjutnya," jelasnya.
Tak hanya itu, terang Jilun, fakta lain yang ditemukan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades, mulai dari kehadiran pemilih dari luar kawasan Rantau Tenang hingga anak di bawah umur yang memilih.
"Kita tengah mempertimbangkan untuk melapor panitia Pilkades atas kejadian tersebut, baik pidana maupun perdata," tegasnya. ***