Wanita Cantik yang Tipu Jemaah Calon Haji di Lubuklinggau Dinyatakan Jaksa Bersalah! Ini Tuntutannya

- 15 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Wanita Cantik./Bongkeng Arts Space/Tangkapan Layar/Freepik.com @ jcomp
Ilustrasi Wanita Cantik./Bongkeng Arts Space/Tangkapan Layar/Freepik.com @ jcomp /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Masih ingat dengan kasus penipuan yang dialami oleh Riduan (60) dan Masia (55) pasangan suami istri di Lubuklinggau yang akan menunaikan ibadah haji dan umroh di tahun 2023.

Saat ini, pelaku penipuan yang bernama Etti (38) warga RT 4 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH, dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Surat tuntutan itu, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dihadapan majelis hakim diketuai Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didmapingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Dalam tuntutannya itu JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Etti, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Kedua 378 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Adapun kronologis penipuan yang dilakukan loleh terdakwa, kejadian bermula pada Maret 2023, pelaku datang kerumah korban, dan menyampaikan bisa mengurus keberangkatan ibadah haji.

Tentu, hal itu disambut baik oleh korban yang sudah mendaftar haji pada 2016 lalu, dan dipastikan belum akan berangkat di 2023 ini.

Bahkan, sebagai uang percepatan untuk pasangan suami istri ini, diminta uang tambahan sebesar Rp 35.500.000.

Setelah membayar, korban mendatangi Kemenag Lubuklinggau, guna mengetahui namanya sudah terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat pada 2023 ini.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah