Jika tidak ada informasi dari pihak sekolah, ada kemungkinan peserta didik tersebut tidak termasuk dalam penerima bantuan PIP pada periode kedua tahun anggaran 2023.
Setelah aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 31 Januari, bantuan PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik. Ini merupakan langkah penting agar bantuan PIP tahun anggaran 2023 tidak dikembalikan ke kas negara.
Sehingga, keluarga penerima manfaat dapat memastikan bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka. Demikianlah informasi terkait bantuan tambahan untuk KPM PKH kategori anak sekolah yang sudah cair dan siap diambil. ***