Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hukum Menagih Hutang

- 12 Januari 2023, 05:54 WIB
Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Hutang adalah suatu hal yang terdengar biasa di kalangan saat ini, kebanyakan orang hidup pasti memiliki hutang tentunya, kata Ustadz Khalid Basalamah.

Di mana Islam memperbolehkan untuk menagih utang, ungkap Ustad Khalid Baasalamah, jika kondisi dari pihak yang berutang sudah mampu dan memiliki harta untuk membayarnya.

Sedangkan, dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah hukum menagih utang dalam Islam menjadi haram jika kondisi orang yang berutang diketahui sedang tidak mampu.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Aquarius Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023

"Jika orang menghutang kepada kita lalu kita tidak menagih karna kondisinya tidak mampu tentu saja kita mendapatkan pahala, tetapi jika ia mampu lalu tidak mau membayar maka orang tersebut akan berdosa."jelas Ustadz Khalid Basamalah dalam Akun YouTube Era Islam

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kamu ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah”

Seperti disebutkan di awal, menagih hutang diperbolehkan dalam Islam, namun ada adab tertentu yang mengaturnya.

Syariat tidak membenarkan segala macam praktik yang memberatkan pihak yang berutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Pisces Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023

"Azab orang tidak mau mambayar hutang maka di akhirat kelak, orang yang menunda bayar hutang jiwanya akan terkantung-kantung. Karena ia belum bisa memasuki surga atau neraka,"terang Ustadz Khalid Basalamah.

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Segara melunasi hutang kepada orang yang bersangkutan jika keadaan kita mampu, karna hutang tersebut akak di tagih sampai di akhirat. *** (Bella)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah