Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan diproduksi menjadi Kota.
Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan diproduksi menjadi Daerah Otonom.
Baca Juga: Lima Manfaat Konsumsi Telur Puyuh, Salah Satunya Mencegah Kanker
Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring perkembangan, Kota Lubuklinggau sebagai kota transit bertransformasi menuju Kota Metropolitan.
Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di selang provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur penghubung selang Pulau Jawa dengan kota-kota anggota utara Pulau Sumatera. ***