Jual Sabu ke Polisi, Seorang Pengedar Narkoba di Muratara Lebaran di Penjara

- 27 Maret 2023, 08:38 WIB
Tersangka Hasanudin, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara, karena jual sabu ke polisi.
Tersangka Hasanudin, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara, karena jual sabu ke polisi. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Muratara, mengaankan Hasanudin (36), seorang pengedar narkoba di MUratara, Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasanudin ditangkap, setelah personil Sat Narkoba Polres Muratara menyamar jadi pembeli sabu, dan memesan langsung kepada Hasanudin.

Tanpa curiga, Hasanudin mau jual sabu ke polisi yang tengah menyamar tersebut, dan disepakati transaksi di dekat lapangan bola kaki di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Baca Juga: SUV Sejuta Umat, Ini 3 Kelebihan Toyota Rush GR Sport Dibanding Kompetitor

Alhasil, Hasanudin lebaran ini harus masuk penjara, akibat perbuatanya itu. Bahkan, penangkapan terhadap Hasunidi, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, AKP Darmanson.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, menyampaikan berawal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, kalau di lokasi Desa Lesung Batu MUda, Kecamatan Rawas Ilir, kerap terjadi transaksi narkoba oleh Hasanudin.

Berbekal informasi tersebut Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan, dan melakukan undercover buy atau menyamar jadi pembeli sabu, dengan memesan sabu terhadap Hasanudin.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Alhasil, ketika sabu diantar kelokasi yang sudah disepakati antara polisi yang menyamar dengan terduga pengedar narkoba, setelah pelaku datang langsung dilakukan pengeledahan.

Hasilnya ditemukan barang bukti 1 buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di pegagang pelaku.

Bahkan, dipinggang sebelah kanan pelaku juga ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi standar TNI-Polri.

Baca Juga: Mulai April 2023, Harga Mobil Listrik Akan Jadi Lebih Murah 32 Persen

Selanjutnya dilakukan pengembangan di sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat kejadian pelaku diamankan, ada pondok yang diduga markas pelaku.

Disitu petugas menemukan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun ttal barang bukti yang diaankan, yakni 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, 2 buah timbangan digital kecil dan 1 buah timbangan digital besar.

Baca Juga: Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Untuk Para Pekerja di Muratara! Pastikan Diri Anda Terdaftar

Kemudian 2 bal plastik klip bening, 1 buah kaleng yang berisikan 40 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah tanpa nopol, 11 buah alat hisap sabu (bong), 6 buah pipet sekop sabu dan 3 buah korek api yang telah dirubah menjadi kompor alat bakar sabu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x