Dua Minggu, 15 Orang Pelaku Kejahatan di Musi Rawas Tertangkap

- 2 September 2022, 08:34 WIB
15 tersangka yang diamankan Polres Mura dalam 2 minggu ini
15 tersangka yang diamankan Polres Mura dalam 2 minggu ini /15 tersangka yang diamankan Polres Mura dalam 2 minggu ini/

BACA JUGA : Perjalanan Edi Iswanto Mengabdi Sebagai ASN, Dari Guru Hingga Dipercaya Jadi Sekda Musi Rawas

"Selanjutnya, anggota bergerak dan meringkus tersangka, namun salah satu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, lalu anggota memberikan tembakan peringatan namun yang bersangkutan tidak mengubris, hingga dengan sangat terpaksa anggota melepaskan tembakan kearah kaki tersangka sehingga tersangka berhasil dibekuk beserta BB yakni sajam jenis parang, senpira jenis pistol serta topi milik tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian kejadian-kejadian lainnya, yang menjadi atensi Polri yakni perkara 303 yakni perjudian, secara kovensional menggunakan dadu guncang dan perjudian online dan telah diungkap Satreskrim Polres Mura, begitu juga dengan penyalagunaan BBM, yang saat ini juga sudah menjadi atensi Bapak Kapolri.

"Dan saat ini situasi kondisi Kabupaten Mura, berkat ridho Allah SWT dan doa kita semua, serta upaya dari rekan-rekan Satreskrim dan peran serta masyarakat Kabupaten Mura, aman kondusif dan terkendali," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara, meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka. Diantaranya, perkara 365 dilakukan oleh tersangka PN dan YN, lalu perkara 363 dilakukan, DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK, kemudian perkara 303 dilakukan, MJ dan AG.

"Namun, yang paling menonjol dan menjadi atensi yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Memindahkan/penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang), dilakukan oleh, RD dan JE," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA : Rencana Pemkab Mura Ngutang Rp 300 Miliar Ditolak Fraksi Gerindra

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka RD dan JE diamankan, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di SPBU Simpang Semambang.

Dimana modus keduanya, mengisi di Pom Bensin Simpang Semambang, dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen, untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen sekitar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen sekitar 120 liter pertalite.

"Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar,"jelassnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah