• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
Baca Juga: Tukang Becak Bobol Rekening BCA, Nasabah : Kok Bisa ?
• Membentuk KPPS;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Mengumumkan daftar Pemilih
Baca Juga: Ini Lokasi di Sumbar yang Terdampak Banjir dan Tanah Lonsor, 1.600 Rumah Rusak
• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap