KPU Musi Rawas Lantik 597 PPS, Ini Tugas yang Mereka Emban

- 25 Januari 2023, 12:17 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin.
Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin. /Aan Sangkutiyar/

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Tukang Becak Bobol Rekening BCA, Nasabah : Kok Bisa ?

• Membentuk KPPS;

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

• Mengumumkan daftar Pemilih

Baca Juga: Ini Lokasi di Sumbar yang Terdampak Banjir dan Tanah Lonsor, 1.600 Rumah Rusak

• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x