Baca Juga: Waspada, Banjir dan Tanah Lonsor di Sumbar Telan Korban Jiwa
• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjannya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-30 Power Ranger, Netflix Membangkitkan Kenangan Masa Kecil dengan Power Ranger
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
Iulah sebagian besar tugas dari PPS. ***