Tim Gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas Bongkar Gudang BBM Oplosan! Ini Lokasinya

- 3 Juli 2023, 15:41 WIB
Tim gabungan Polres Musi Rawas dan TNI serta Pol PP bongkar gudang BBM oplosan di Musi Rawas.
Tim gabungan Polres Musi Rawas dan TNI serta Pol PP bongkar gudang BBM oplosan di Musi Rawas. /

Sekitar lebih kurang 30 menit, tim gabungan, berhasil membongkar gudang tersebut, sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Musi Rawas.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo. SIK, MH melalui Kasat Resrim, AKP Muhammad Indra Prameswara. SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar, Nasir serta perwakilan Kodim 0406 Lubuklinnggau, Sertu Nopiris, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Kota Paling Sunyi yang Memiliki Banyak Tempat Wisata Menawan, Berikut 7 Tempat Wisata Terpopuler di Pagar Alam

"Hari ini bersama-sama, tim gabungan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar. Melakukan komitmen bentuk dari Polda Sumsel, dengan melakukan efek jera (Dexteem), dengan melakukan pembongkaran gudang, penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi, yang sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan pelaku, pada, Jum'at (16/6/2023), sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ A-13/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 16 Juni 2023.

pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah dengan dioplos minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya terletak di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Baca Juga: Sembilan Destinasi Wisata Terpopuler di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang Sangat Menarik Untuk Dikunjungi

Saat dilakukan pembokaran situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya.

Dalam kesempatan itu, kami tim gabungan, baik Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pemda Musi  Rawas melalui Sat Pol PP Damkar, menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah.

"Oleh sebab itu, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya, selain itu apabila kita menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ketindak pidana, maka kita juga membantu perekonomian negara," himbaunya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x