KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dana hasil korupsi bisa mengalir ke mana saja, termasuk ke Partai Politik (Parpol), walaupun itu masih bisa disebut oknum yang menerimanya.
Seperti yang terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Dikutip dari PMJ News, saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, atas dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak, red) ke beberapa pihak," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Mei 2023.
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuhnya. ***