KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate ditetapkan Kejagung tersangka korupsi.
Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka, atas kertlibatannya dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate, dijelaskan Kejagung sama sekali tidak ada unsur politik.
Baca Juga: Rumah Wanita Bersejarah Penjahit Bendera Pusaka, Napak Tilas Fatmawati di Bengkulu Sangat Terpopuler
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.
Editor: Aan Sangkutiyar
Sumber: PMJ News