Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate, Tidak Ada Unsur Politik

- 18 Mei 2023, 13:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate ditetapkan Kejagung tersangka korupsi.

 

Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka, atas kertlibatannya dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate, dijelaskan Kejagung sama sekali tidak ada unsur politik.

Baca Juga: Rumah Wanita Bersejarah Penjahit Bendera Pusaka, Napak Tilas Fatmawati di Bengkulu Sangat Terpopuler

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x