Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate, Tidak Ada Unsur Politik

- 18 Mei 2023, 13:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/

Lebih lanjut Ketut menjelaskan penetapan tersangka ini sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Wisata Ini Memiliki Suasana Alam Begitu Asri dan Terpopuler, Berikut Destinasi Wisata Jambi Sungguh Menawan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

 

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

Baca Juga: Air Terjun Bengkulu Sungguh Adem dan Menyejukan Banget! Berikut Wisata Air Terjun di Bengkulu Terpopuler

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar kuntadi. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x