Dua Warga Aceh Selundupkan Sabu di Lobang Anus, Ini Penjelasan Polisi

- 6 Desember 2022, 07:09 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya.
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya. /Foto: PMJ News/

"Keduanya ditangkap Kamis 1 Desember 2022 sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga: Polri Bakal Ungkap ke Publik, Penyebab Meninggalnya Sekeluarga di Kalideres Jakarta Barat

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Karena begitu yakin, maka tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambah Shinto.

Baca Juga: Antisipasi Gempa di Kabupaten Cianjur, Bakal Dibangun 200 Unit Rumah Anti Gempa

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku akan mengantarkan sabu ke BM, setelah itu keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM,"jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000, dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x