"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," papar Ade Ary.
Selanjutnya, oleh pelaku tadi korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang.
"Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," terangnya.
Ade Ary mengungkapkan pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Fatmawati.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.
"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga: BMKG: Jember Diguncang 40 Kali Gempa Susulan, Terasa Hingga Bali
Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun. ***