Pengelola Bantuan Gempa di Canjur, Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

- 7 Desember 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan/

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

Ultimatum dari Johanis bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.

Baca Juga: Pemodal Pinjaman Online Ilegal di Manado Sulawesi Utara di Buru Polda Metro Jaya

Hal ini lantaran KPK menilai, kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi rentannya praktik korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.

"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Bantai Korea Selatan di Piala Dunia 2022, Timnas Brasil Catat Rekor Baru

Cahya lantas mengingatkan bahwa modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK, sehingga calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x