KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan peraruean terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan terbaru yang dibuat KAI, yang mulai diterapkan pada 19 Desember ini adalah membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.
Sebelum KAI mengeluarkan aturan terbaru ini, pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Bahaya, Inilah Buah yang Dilarang di Makan Saat Diet
Hal ini disampaikan Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya yang dikutip pada, Selasa, 20 Desember 2022.
Namun, lanjut Joni, khusus untuk pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Yoo Yeon Seok dan Moon Ga Young Saling Membelakangi Dalam Teaser “The Interest Of Love”.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.