200 Investor Dalam Negeri dan Luar Negeri Rebutan Investasi di IKN! Pemerintah Berikan Bragam Kemudahan

- 13 Mei 2023, 16:30 WIB
Pembangunan yang gencar di Kawasan IKN berdampak pada ketertarikan sejumlah investor. PUPR
Pembangunan yang gencar di Kawasan IKN berdampak pada ketertarikan sejumlah investor. PUPR /Indonesia.go.id/

Baca Juga: Valid Indah Banget! Berikut Lima Destinasi Wisata Terpopuler di Merangin Bangko, Begitu Menawan

Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun.

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Baca Juga: Wah Wisata Malaku Membuat Pengunjung Jadi Terpesona! Berikut Lima Wisata Kaur Sangat Terpopuler

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

3. Perusahaan asing bebas pajak

 

Pemerintah menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x