200 Investor Dalam Negeri dan Luar Negeri Rebutan Investasi di IKN! Pemerintah Berikan Bragam Kemudahan

- 13 Mei 2023, 16:30 WIB
Pembangunan yang gencar di Kawasan IKN berdampak pada ketertarikan sejumlah investor. PUPR
Pembangunan yang gencar di Kawasan IKN berdampak pada ketertarikan sejumlah investor. PUPR /Indonesia.go.id/

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN.

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga: Wisata Batam Ter The Best! Lima Destinasi Wisata di Batam Terpopuler dan Ramai Pengunjung

Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut.

Berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Jokowi untuk investor yang mau masuk ke IKN:

Baca Juga: Dahulu Jadi Mobil Keluarga Favorit Kini Harganya Rp 60 Jutaan, Mitsubishi L300 Minibus Hingga Carry Futura

1. Izin berusaha sampai 190 tahun

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x