Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN.
Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Baca Juga: Wisata Batam Ter The Best! Lima Destinasi Wisata di Batam Terpopuler dan Ramai Pengunjung
Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut.
Berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Jokowi untuk investor yang mau masuk ke IKN:
1. Izin berusaha sampai 190 tahun