KPU Umumkan Pelaksanaan PSU di 686 TPS di Seluruh Indonesia, Berbeda dengan Jumlah Rekomendasi Bawaslu

- 24 Februari 2024, 11:28 WIB
KPU Umumkan Pelaksanaan PSU di 686 TPS di Seluruh Indonesia, Berbeda dengan Jumlah Rekomendasi Bawaslu
KPU Umumkan Pelaksanaan PSU di 686 TPS di Seluruh Indonesia, Berbeda dengan Jumlah Rekomendasi Bawaslu /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Gelar PSL di 13 TPS, Akibat Kekurangan Surat Suara Provinsi dan Kandidat Presiden

Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa rekomendasi didasarkan pada penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu.

Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah