Dengan ketentuan, dikarenakan saksi hanya dapat menjadi 1 saski bagi peserta pemilu. Kemudian, dalamhal saksi yang mewakili lebih dari 1 peserta pemilu, tetap dapat diterima sepanjang ada surat mandat dari peserta pemilu.
Kemudian, saksi juga harus menyerahkan surat mandat sebelum dilakukannya proses rekapitulasi penghitungan suara.
Selanjutnya, ungkap Zairin ketika telah dimulainya proses rekapitulasi penghitungan suara, yang ada di rapat pleno itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu. Sedangkan Panwascam berada diluar, ia tetap dihadirkan Bawaslu ketika ada perbedaan atau selisih penghitungan suara.
"Jadi, yang berada di dalam itu KPU, Bawaslu, PPK dan saski Parpol," pungkasnya. ***