Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Dorong Peserta Pemilu Patuhi Mekanisme Sengketa Pemilu

- 28 Februari 2024, 13:53 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, meminta semua pihak yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu atau keluhan untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada dugaan ketidakberesan, itu akan ditangani sesuai mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti prosedur tersebut," ungkap Hadi ketika diwawancarai di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.

Menurut Hadi, prosedur yang ada di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu. Ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan metode alternatif, terutama yang dapat mengarah pada tindakan anarkis dan intimidasi dalam menentang hasil pemilu.

Baca Juga: Raih Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Prabowo Subianto Lontarkan Candaan

Hadi mengakui bahwa beberapa laporan pelanggaran pemilu telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selama proses di Bawaslu, Hadi dan timnya akan memastikan bahwa kondisi keamanan dan situasi politik tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima total 1.271 laporan dan mengidentifikasi 650 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Seluruh Komisioner KPU RI, Terkait Pengaduan Kebocoran DPT Pemilu 2024

Per tanggal 26 Februari 2024, laporan-laporan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran etika penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Bagja menjelaskan bahwa 482 laporan dan 541 temuan telah didaftarkan, sementara 104 temuan lainnya belum diproses. Penanganan pelanggaran menghasilkan 479 pelanggaran, dengan 324 dianggap bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Indonesia, Herwyn J. H. Malonda, menyoroti salah satu tren dugaan pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang 4 Untuk Prabowo Subianto Atas Usulan Panglima TNI

Malonda menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi melibatkan kampanye di luar periode yang ditentukan, verifikasi faktual di markas partai politik, konten video media sosial, dan pelanggaran kode etik.

Dia menyebutkan bahwa tren pelanggaran pemilu terkait dengan pasal-pasal tertentu seperti Pasal 521, Pasal 523 mengenai pendanaan politik, dan Pasal-pasal 490, 491, 494, dan 493 dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Malonda lebih lanjut menjelaskan bahwa tren-tren ini melibatkan pemalsuan dokumen selama kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan pendanaan politik.

Baca Juga: Partai Nasdem Mendukung Pemerintahan hingga Waktu Terakhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

Kedua tren tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, tren-tren lain terkait dengan netralitas aparatur sipil negara dan pelanggaran oleh kepala daerah sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017.

Temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu belum termasuk pelanggaran administrasi yang menyebabkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah