Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemilihan Langsung Gubernur DKJ dalam RUU DKJ

- 13 Maret 2024, 16:25 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap tegas pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pemerintah memastikan bahwa posisi gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk oleh presiden.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," ujar Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Menggagas Pembentukan Koalisi Besar, Mengincar Kekuasaan Parlemen

Mendagri Karnavian menanggapi polemik yang muncul terkait wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden dalam RUU DKJ. Isu tersebut dianggap salah satu isu penting yang perlu dijawab secara formal.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa RUU DKJ memiliki 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, termasuk ketentuan tentang kekhususan Jakarta, penanganan permasalahan di Jakarta dan sekitarnya, serta pengaturan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.

Meskipun materi muatan terakhir, yang mencakup penunjukan kepala daerah oleh presiden, telah menimbulkan perdebatan, Supratman menegaskan bahwa forum pembahasan selanjutnya akan menunggu sikap akhir pemerintah dan melibatkan diskusi dengan fraksi-fraksi di DPR RI.

Baca Juga: Kabar Jokowi Merapat ke Partai Golkar Makin Santer, Berpotensi Mendongkel Airlangga Hartarto

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden dengan total daftar inventaris masalah sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal terkait RUU DKJ. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x