Jadwal Pilkada Serentak Tetap pada November 2024, KPU Melakukan Persiapan Sesuai Tahapan

- 14 Maret 2024, 17:10 WIB
Jadwal Pilkada Serentak Tetap pada November 2024, KPU Melakukan Persiapan Sesuai Tahapan.
Jadwal Pilkada Serentak Tetap pada November 2024, KPU Melakukan Persiapan Sesuai Tahapan. /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan tetap dilakukan pada bulan November 2024, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan upaya pemerintah untuk memajukan Pilkada pada bulan September 2024.

Ketua KPU, yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 belum mengalami perubahan, sehingga jadwal Pilkada serentak tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Rayuan Jabatan Politik kepada Keluarga Presiden: Mantu Jokowi Diusulkan sebagai Calon Bupati Sleman

KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak nasional, yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak nasional.

Sementara itu, terkait dinamika yang ada di DPR terkait rencana merevisi Undang-Undang Pilkada untuk memajukan waktu pelaksanaannya, KPU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk berbicara dalam proses pembentukan undang-undang.

KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara undang-undang dan harus mentaati ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pertarungan Sengit Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Ditantang Mawardi-Harno, Prana Sohe Berpeluang Jadi Wagub

Meskipun saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara, namun KPU tetap akan melaksanakan jadwal Pilkada sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x