KPU menekankan bahwa apapun yang termaktub dalam undang-undang Pilkada akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak nasional.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan di tingkat legislatif terkait waktu pelaksanaan Pilkada, KPU akan tetap melaksanakan jadwal Pilkada serentak pada bulan November 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang. ***