KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2024 perlu ditangani melalui instrumen hukum yang dimiliki negara dan tidak melalui "cara jalanan".
"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta. Pernyataannya ini merespons usulan pembentukan pengadilan rakyat untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Beberapa akademisi dan aktivis hukum serta demokrasi telah menyuarakan seruan tersebut untuk menegakkan etika, konstitusi, dan memperkuat demokrasi di Indonesia setelah pemilu.
Salah satu pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, mengusulkan kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pembentukan pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Moeldoko menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang telah dilengkapi dengan instrumen hukum dan lembaga penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, proses-proses ini yang harus didukung. ***