Yusril Ihza Mahendra Yakin MK Akan Menolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024

- 27 Maret 2024, 19:27 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Yusril, tim hukum Ganjar-Mahfud cenderung menghadirkan narasi tanpa bukti konkret dalam permohonannya, mirip dengan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini membuatnya yakin bahwa MK akan menolak permohonan tersebut.

Yusril juga menegaskan bahwa dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia, belum pernah tercatat bahwa pemilihan dapat diulang secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia meyakini MK akan menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Berharap MK Ambil Langkah Untuk Selamatkan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Dalam gugatan mereka, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 telah digelar oleh MK, termasuk sidang untuk permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x