Menteri Tito Karnavian Harapkan Perubahan UU Desa Menjadi Terobosan untuk Kinerja Pemerintahan Desa

- 28 Maret 2024, 20:38 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan harapannya bahwa disahkannya perubahan kedua Undang-Undang tentang Desa akan menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU, di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghasilkan keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Baca Juga: Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemenang Pilpres 2024

"Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan," ungkap Tito.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Tito mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

Baca Juga: Buka Bersama Kabinet Indonesia Maju, Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif dan Eksekutif

Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, dan masa jabatan kepala desa.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x