Ketua DPR RI Puan Maharani Menekankan Bahwa Partai Pemenang Pemilu Berhak Atas Kursi Ketua DPR

- 28 Maret 2024, 18:19 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Puan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dia kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

Baca Juga: PSI Usul Kaesang Pangarep sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta: Beliau Sosok Figur yang Sangat Baik

PDIP, partai yang menjadi pemenang Pileg untuk ketiga kalinya, berhak mendapatkan kursi Ketua DPR sesuai hasil perhitungan KPU.

Dalam UU MD3, aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Meskipun ada isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan tentang kursi Ketua DPR, Puan menegaskan bahwa hingga saat ini fraksi di DPR tetap kompak.

Baca Juga: Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK: Suara Prabowo-Gibran Seharusnya 0

Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x