Banyak Pejabat Kepala Daerah Masuk Bursa Dalam Pilkada 2024, Mendagri Tegaskan Harus Mundur

- 28 Maret 2024, 22:03 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri lima bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian dalam rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh penjabat kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Harapkan Perubahan UU Desa Menjadi Terobosan untuk Kinerja Pemerintahan Desa

Mendagri menekankan bahwa penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat harus menjalankan tugasnya secara netral, tanpa menggunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang ditetapkan pada 1 Juli 2016.

Baca Juga: Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemenang Pilpres 2024

Mendagri juga menegaskan bahwa calon gubernur, bupati, dan walikota tidak boleh berstatus sebagai penjabat kepala daerah, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x