Rapat kerja yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penjabat kepala daerah, khususnya terkait isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Penjabat kepala daerah yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi," tambah Mendagri. ***