Menunggu Keputusan Terakhir Mahkamah Konstitusi, KPU Yakin Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Akan Dibatalkan

- 19 April 2024, 16:36 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis 18 April 2024. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan hasil Pemilu 2024, yang diumumkan pada Rabu 20 Maret, tidak akan dibatalkan.

Menurut Idham, KPU yakin bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan aturan hukum dan fakta.

"KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Tak Hanya Megawati, 5 Tokoh Ini Juga Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

KPU berharap bahwa penetapan tersebut dapat diterima oleh semua pihak demi kestabilan dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x