Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

- 20 April 2024, 18:45 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa Pilpres di MK /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko mengaku, pihaknya sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April mendatang.

"Kami sangat optimis bahwa permohonan (kubu Anies dan Ganjar) itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi daring bertajuk "Menanti Hasil Putusan MK" pada Sabtu, 20 April 2024.

Hendarsam menilai, baik kubu Anis-Muhaimin, maupun Ganjar-Mahfud, sebenarnya tidak menyusun permohonan secara baik. Bahkan, tidak masuk dalam hal substansial perkara.

Baca Juga: Wakil Bupati Terlibat Percekcokan saat Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

"Terlihat sebenarnya bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hendarsam, kedua tim pemohon juga tidak mampu membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.

"Sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," katanya.

Baca Juga: Selalu Indah dan Populer! Pemandian Bahtio, Destinasi Wisata Indah dengan Khasiat Penyembuhan

MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Diskualifikasi palson ini ranahnya bukan di sini (MK)," kata Hendarsam, Sabtu, 20 April 2024.Menurut Hendarsam, diskualifikasi paslon Pilpres adalah kewenangan Bawaslu RI, bukan MK.

"Nah, itu yang harus kita ketahui. Jadi enggak semuanya masuk di situ (Bawaslu) karena ada dugaan pelanggaran yang terbukti tentang masalah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)?" ucapnya.

Baca Juga: Filipina Tunggu Pengiriman Rudal BrahMos dari India untuk Menghadapi Agresi Tiongkok di Laut China Selatan

Namun, apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Hendarsam meminta kepada Bawaslu agar membuktikannya.

"Kalau ini masalah ada pelanggaran di titik-titik tertentu, (apa) pelanggarannya? Nah, itu yang harus dibuktikan. Soal 2.500 TPS, 3.000 TPS, itu yang harus dibuktikan. Kalau ada satu atau dua percikan pelanggaran, monggo dibuktikan masalahnya signifikan atau tidak," tuturnya.

Hendarsam kemudian menyinggung dugaan pelanggaran yang terjadi pada temuan dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Sudah Berunding, Kini Keluarga Besar Titiek Soeharto Beri Kode Seperti Ini, Prabowo Siap Untuk Rujuk Kembali

"Nah, yang jadi catatan lagi bagi kita, dugaan pelanggarannya apakah dilakukan oleh 02? (Kubu) 03 itu, kan, melakukan pelanggaran terbukti masalah Pj Bupati Sorong itu Bawaslu sudah memberi putusan, lho bahwa ada pakta integritas," ujarnya.

Hendarsam berharap Majelis Hakim bersikap arif.

"Mendiskualifikasi orang yang belum tentu bersalah, sedangkan yang melalukan permohonan juga terbukti melakukan pelanggaran, kan ini dibutuhkan kearifan dari pada majelis hakim dan kenegarawan Majelis Hakim," katanya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x