“Ketahuilah bahwa sesungguhnya berbohong, walaupun pada dasarnya hukumnya haram, namun ia boleh dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Setiap tujuan yang baik jika masih memungkinkan diperoleh tanpa berbohong, maka berbohong dalam kondisi demikian hukumnya haram. Namun, jika tujuan yang baik itu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan berbohong, maka hukum berbohong adalah boleh. Jika tujuan yang baik itu bersifat mubah, maka berbohong hukumnya mubah, dan jika tujuan yang baik itu bersifat wajib, maka berbohong hukumnya wajib.” *** (Bella Martha Anggelleta).