Bagaimana Hukum Suntik Botox dalam Islam? Halal atau Haram? Simak Berikut Ini

- 1 Juli 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi suntik botox.
Ilustrasi suntik botox. /Pexels/ Anna Shvets

“Pensucian secara syar’i (tathhir syar’an) dilakukan melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah [setara dengan 270 liter) hukumnya halal. Sedangkan mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram,” jelas Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., Halal Audit Quality Board LPPOM MUI.

Selain itu, dalam penyuntikan botox juga biasanya terdapat bahan pelarut, yang kemungkinan besar memiliki potensi tidak halal karena berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini tertuang pada Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya yang menyebutkan.

Baca Juga: Rasanya Sungguh Menggoda! Berikut Sepuluh Kuliner Khas Daerah Jawa Tengah Paling Terpopuler

Bahwa produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Dengan memenuhi hal-hal tersebut, suntik botox dibolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. disebutkan, bahwa:

1. Suntik botox yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah.

Baca Juga: Bikin Pengunjung Selalu Nagih! Sepuluh Khas Kuliner Bogor Lezat dan Paling Terpopuler

Kulit berminyak pada wajah hukumnya boleh dengan syarat :

a. tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah