KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dua orang terdakwa kasus percobaan pembunuhan teradap Anggota DPRD Muratara Firsyah Lakoni, mengakui peruatannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa kasus percobaan pembunuhan Anggota DPRD Muratara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu, kedua terdakwa mengaku sudah mencari keberadaan dari Anggota DPRD Muratara Firsyah Lakoni.
Malam kejadian, diakui terdakwa Herdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Lina Safitri Tazili SH MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, ia bersama Medi mencari keberadaan dari legislator Muratara tersebut.
Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB malam kejadian dengan mengendarai mobil keduanya keliling desam dan saat itu Herdi berhenti di warung untuk beli rokok, dan Medi tetap di mobil.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Herdi melihat mobil dikendarai Anggota DPRD Muratara Firsa Lakoni dari arah berlawan melintasi jalan tersebut.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Sepasang Pengantin di Musi Rawas Gelar Akad Nikah Naik Perahu
“Itu nah Fir….itu nah Fir…..kito kejar” kata Herdi pada Medi.
Herdi langsung memutarkan mobil lalu menyusul mobil yang diketahui ada Firsa Lakoni.
Sampai di Simpang Tiga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara mobil yang dikemudikan Firsa Lakoni berhenti.
Melihat itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa juga ikut berhenti. Karena, bersebelahan dan merasa tidak memiliki musuh Firsyah Lakoni membuka kaca mobil dan berkata. “Ngapo kamu di sini?”
Tanpa menjawab pertanyaan Firsah, Medi langsung mengarahkan senpira untuk menembak Firsa sambil berkata “Mati Kau….mati Kau” kata Medi.
Namun senpira itu tak meletus. Meski demikian korban Firsah tetap berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak “Ngapo kau nembak aku?”
Melihat pistol tidak meledak, selanjutnya para terdakwa langsung melarikan diri. ***