Tiga Terduga Perampokan di Musi Rawas Masuk Hotel Prodeo

- 4 November 2022, 09:37 WIB
Terduga pelaku perampokan di wilayah Kabupaten Mura Provinsi Sumsel
Terduga pelaku perampokan di wilayah Kabupaten Mura Provinsi Sumsel /Istimewa/

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tiga orang terduga pelaku penodongan terhadap karyawan Bank Mekar, berhasil diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis, 3 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Diketahui identitas ketiga pelaku yakni, M Wendi (33) warga Dusun III Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33) keduanya warga Dusun I Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Baca Juga: Wartawan Senior di Provinsi Bemgkulu diduga Dianiaya Anggota Ormas

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, IPDA Eko Setiawan dalam pers rilisnya membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

“Pelaku diringkus berdasarkan LP/B-46/XI/2022/Sumsel/Res Mura/Sek.Terawas, 02 November 2022,” katanya.

Kronologis kejadian bermula, pada Rabu, 2 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban Riyan Prayoga (21) warga Dusun 2 Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura bersama temannya (saksi) Badawi Akbar (19) warga Dusun III Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura berangkat dari Kantor Unit Mekar Dua Rupit di Desa Tanjung Raya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo.

Baca Juga: Poster Utama Film 'Decibel' Kim Rae-Won x Lee Jong-Suk Telah Diluncurkan

Tujuan mereka menuju Desa Napal Melintang dengan tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah.

Selanjutnya, setelah selesai menagih uang nasabah dari Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit, saat dalam perialanan pulang korban bersama temannya tersebut dikejutkan oleh tiga orang laki-laki yaitu M Wendi, Ari Andira dan Taufik Tanjung, yang keluar dari semak-semak pinggir jalan.

Pelaku M Wendi keluar dari semak-semak sambil memegang kayu panjang dan siap mau memukul saksi.

Baca Juga: “Gyeongsang Creature” Park Seo Joon Dan Han So Hee Dikonfirmasi Untuk Season 2 Sebelum Premiere Season 1

Melihat itu, korban dan saksi langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan dan motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh pelaku M Wendi, sedangkan pelaku Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “SINI TAS KAU”.

Setelah mengatakan itu pelaku Ari Andira langsung memotong tali tas sandang milik korban dan lansung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai.

Kemudian pelaku Taufik Tanjung mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “MINTAK DUET KAU” (minta uang kamu, red).

Baca Juga: Song Hye Kyo: “Dewi visual” dari Showbiz Korea yang Bekerja Keras Menjaga Fisiknya

Kemudian, saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan 3 buah Smartphone yakni, 2 unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi.

Selanjutnya, setelah kejadian tersebut ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, ditengah perjalanan tas yang dipegang pelaku Ari Andira terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.

Setelah itu ketiga pelaku berlari dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh 1 jam perjalanan ketiga pelaku membuka tas yang diambil dari saksi ternyata berisi uang tunai Rp. 4.600.000, kemudian dibagi rata Rp. 1melapork dan 3 buah Smartphone dengan merk 2  Unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi dibagi satu-satu.

Baca Juga: Diduga Berkata Bohong di Persidangan, JPU Minta ART Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Setelah berbagi hasil curiannya ketiga pelaku kembali ke rumah masing-masing. Usai kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan ke Polsek STL Ulu Terawas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000, lalu 3 buah Hp yaitu dua buah merk Samsung A12 dan Merk Redmi dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000.

Adanya laporan tersebut, pada Kamis, 3 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku.

Baca Juga: Kedondong Punya Banyak Manfaat, Salah Satunya Dapat Tingkatkan Fungsi Jantung

Ketiganya diamankan di kediaman pribadi masing-masing, setelah itu ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone Samsung warna biru,1 unit Handphone Redmi warna merah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, 1 helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan 2 buah batang kayu.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah