Sambut Baik Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen, HNW: Presidential Threshold Juga Perlu Direvisi

- 3 Maret 2024, 15:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut dengan baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

HNW menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapuskan sepenuhnya ambang batas parlemen, namun menekankan perlunya penyesuaian angka ambang batas dengan pertimbangan ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

"Ini juga seharusnya tidak hanya berlaku untuk parliamentary threshold 4 persen, tetapi juga perlu diterapkan untuk presidential threshold 20 persen," ujar HNW dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tetap pada 27 November: DIY dan Enam Wilayah DKI Jakarta Tak Gelar Pemilihan

HNW menegaskan bahwa MK perlu bertindak adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia, memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu 2029, sebagaimana yang diperintahkan MK terkait parliamentary threshold.

Menurut HNW, revisi terhadap presidential threshold diperlukan untuk meningkatkan kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi, khususnya dalam pemilihan presiden tahun 2029.

"Diperlukan pengoreksian presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029," tandasnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024! Grace Natalie Ungkap Penambahan Suara PSI Wajar, Tidak Perlu Dipertanyakan

HNW juga menyoroti upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk menurunkan presidential threshold 20 persen berdasarkan kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x