KPU Serahkan 139 Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan PHPU Pemilu 2024

- 16 April 2024, 15:56 WIB
KPU Serahkan 139 Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan PHPU Pemilu 2024
KPU Serahkan 139 Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan PHPU Pemilu 2024 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Dalam keterangan resminya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pasangan Anies-Muhaimin mengajukan 68 alat bukti, sementara pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti.

Alat bukti yang diserahkan oleh KPU mencakup berbagai dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan hingga tingkat pusat.

Baca Juga: Tidak Ingin Takabur, TPN Ganjar Mahfud Optimis MK Kabulkan Semua Gugatan di Sidang PHPU Pilpres 2024

Selain itu, terdapat dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap. Tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 dibuka oleh Mahkamah Konstitusi setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak wajib, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran Sangat Mencolok Selama Pilpres 2024, Apa Saja Itu?

Hal ini disebabkan oleh banyaknya dinamika yang berbeda dalam perkara PHPU Pilpres 2024 dibandingkan dengan sebelumnya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x