Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 21:41 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera /Dok DPR RI

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan rasa sedihnya atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Senin, Mardani menyampaikan, 'Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta,'" ungkapnya.

Mardani menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Namun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Baca Juga: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Ajak Semua Pihak Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Pilpres 2024

"Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat," tandasnya.

Pada hari Senin ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah