PDI Perjuangan Berkomitmen Dengan Konstitusi dan Menghormati Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 21:50 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya, PDI Perjuangan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Hasto mengungkapkan, 'PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,'" disampaikannya dalam rakornas di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, pada hari Senin.

Dia menegaskan bahwa partai dengan banteng moncong putih itu akan selalu berjuang untuk menjaga konstitusi. Selain itu, PDI Perjuangan juga berkomitmen untuk memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

MK, pada hari Senin, memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, dengan alasan bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca Juga: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Ajak Semua Pihak Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Pilpres 2024

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah