Bagaimana Jika Orang Tua Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak? Simak Penjelaskan Ustadz Khalid Basmalah

- 3 Januari 2023, 17:41 WIB
Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Mencampuri urusan rumah tangga anak seringkali terjadi. Kali ini, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang orang tua yang senang sekali ikut campur urusan rumah tangga anak.

Hal ini sebenarnya juga sudah diatur dalam hukum Islam. Orang tua yang mencampuri urusan rumah tangga anak itu memiliki aturan sendiri dalam Islam.

Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa dalam rumah tangga anak, biasanya ada orang tua yang suka berperan lebih.

Baca Juga: Pasangan Belum Punya Keturunan ? Coba Mandi Hujan-hujanan Bersama

Tidak serta merta harus ikut campur, mentang-mentang anaknya, terus orang tua ikut campur urusan rumah tangga anaknya ucap Ustadz Khalid Basalamah dalam Akun Tiktok TikTok AY_Vdaaa

Ustadz Khalid Basalamah pernah mengatakan bahwa orang tua jangan pernah untuk terlibat atau mencampuri urusan rumah tangga anak.

“Kan sudah sering diingtakan , bahwa orang tua sebaiknya jangan mencampuri urusan rumah tangga anak,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Harga Partamax Turun Rp 12.800 per Liter

Bahkan dalam Islam pun sudah diterangkan bahwa orang tua tidak lagi bisa mencampuri urusan rumah tangga anak.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa jika ada masalah dan mereka datang untuk berkonsultasi itu boleh.

Lalu Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa termasuk urusan pindah rumah sekalipun jangan sampai dicampuri orang tua.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Laki-laki Tidak Boleh Mamakai Emas. Terang Ustadz Abdul Somad

Hal itu juga disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah dapat membuat rumah tangga anak menjadi lebih mandiri.

“Sebab tidak ada intervensi dari orang tua baik dari pihak si suami atau si istri,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Kecuali jika si anak ini sudah kembali kerumah orang tuanya, dan juga meminta pandangan atau pendapat.

“namun perlu diingat, kita Cuma bisa memberi saran atau pendapat, bukan malah mencampuri dengan mendesak atau memutuskan, hal itu tidak bisa,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK

Bahkan ketika kita datang berkunjung ke rumah anak yang sudah menikah pun, jangan menanggapi apapun yang akan ditemui di sana.

“Ini menjadi memicu perceraian, hampir 80 persen perceraian itu akibat dari perilaku orang tua yang dimana mencampuri urusan rumah tangga anak,” terang Ustadz Khalid Basalamah. *** (Bella Martha Anggelleta)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah